Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata upah nominal buruh tani sebesar Rp 57.009 per hari pada Oktober 2021. Nilai tersebut naik 0,08% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 56.962 per hari. Jika dibandingkan pada Oktober 2020, maka rata-rata upah nominal buruh tani mengalami kenaikan 2,22%.
Sementara, rata-rata upah riil buruh tani tercatat sebesar Rp 52.875 per hari pada bulan lalu. Jumlah itu turun tipis 0,01% dari September 2021 yang sebesar Rp 52.882 per hari. Jika dibandingkan pada Oktober 2020, maka rata-rata upah riil buruh tani naik 0,22%.
Adapun, rata-rata upah nominal buruh bangunan tercatat sebesar Rp 91.290 per hari pada Oktober 2021. Jumlah itu meningkat 0,07% dari bulan sebelumnya yang sebesar Rp 91.226 per hari. Nilainya pun naik 0,56% bila dibandingkan pada Oktober 2020.
Sementara, rata-rata upah riil buruh bangunan mencapai Rp 85.587 per hari pada bulan lalu. Nilainya meningkat 0,05% dari September 2021 yang sebesar Rp 85.630 per hari. Jika dibandingkan pada Oktober 2020, maka rata-rata upah riil buruh bangunan turun 1,07%.
Upah nominal buruh adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara upah riil ini menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima oleh buruh atau pekerja.
(Baca: Lima Sektor Pekerjaan Alami Peningkatan Upah Buruh pada Agustus 2021)