Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh di Indonesia sebesar Rp 2.736.463 pada Agustus 2021. Nilai itu turun 0,72% dibandingkan pada Agustus 2020 yang sebesar Rp 2.756.345.
Meski demikian, masih ada lima sektor yang mencatatkan peningkatan rata-rata upah pada Agustus 2021. Kelimanya adalah real estat; pengadaan air; informasi dan komunikasi; pertanian, kehutanan, dan perikanan; serta industri pengolahan.
Sektor real estat mengalami peningkatan upah tertinggi, yaitu 10,95% dari Rp 3.350.489 menjadi Rp 3.717.246. Upah buruh di sektor pengadaan air naik 7,7% dari Rp 2.449.753 menjadi Rp 2.638.298.
Upah buruh di sektor informasi dan komunikasi meningkat 4,76% dari Rp 3.943.383 menjadi rp 4.131.229. Kemudian, upah buruh di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan naik 3,38% dari Rp 1.907.188 menjadi Rp 1.971.660.
Industri pengolahan menjadi sektor terakhir yang mengalami peningkatan upah buruh pada Agustus 2021. Tercatat kenaikannya sebesar 0,9% dari Rp 2.635.446 menjadi Rp 2.659.274.
Adapun, 12 sektor pekerjaan lainnya mengalami penurunan upah buruh. Penurunan terdalam dialami oleh sektor transportasi dan pergudangan sebesar 6,04% dari Rp 3.149.968 menjadi Rp 2.959.761.
(Baca: Daftar Upah Buruh per Agustus 2021, Sektor Mana yang Tertinggi?)