Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Indonesia sebesar 22,38% pada Juli 2021. Angka tersebut turun 16,17 poin dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 38,55%.
Penurunan juga terjadi sebesar 5,69 poin jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Juli 2020, TPK hotel berbintang di Indonesia tercatat sebesar 28,07%.
TPK hotel berbintang pada Juli 2021 turun di seluruh klasifikasinya. Penurunan tertinggi secara bulanan dialami oleh hotel bintang lima sebesar 22,36 poin dari 40,49% menjadi 18,13%.
Hotel bintang empat mengalami penurunan TPK sebesar 19,31 poin secara bulanan dari 38.86% menjadi 19,55%. TPK hotel bintang tiga turun 12,91 poin secara bulanan dari 38,79% menjadi 25,88%.
Lalu, TPK hotel bintang dua turun 14,49 poin secara bulanan dari 39,94% menjadi 25,45%. Sementara, TPK hotel bintang satu turun 6,32 poin secara bulanan dari 23,31% menjadi 16,99%.
Secara tahunan, hotel bintang empat mengalami penurunan tertinggi sebesar 8,61 poin dari 28,16% menjadi 19,55%. Hotel bintang satu mengalami penurunan TPK sebesar 6,78 poin dari 23,77% menjadi 16,99%.
TPK hotel bintang dua mengalami penurunan 5,41 poin secara tahunan dari 30,86% menjadi 25,45%. TPK hotel bintang lima turun 5,15 poin secara tahunan dari 23,28% menjadi 18,13%. Sementara, TPK hotel bintang tiga turun 2,73 poin secara tahunan dari 28,61% menjadi 25,88%.
BPS juga mencatat penurunan TPK hotel berbintang secara bulanan terjadi di hampir seluruh provinsi. Peningkatan TPK hotel berbintang secara bulanan hanya terjadi di Riau sebesar 1,02 poin dari 33,4% menjadi 34,42%.
(Baca: Restoran dan Hotel Capai Pertumbuhan Tertinggi pada Kuartal II-2021)