Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh tani naik tipis pada Maret 2021. Rinciannya, upah nominal buruh tani naik 0,17% dari Rp 56.373 per hari menjadi Rp 56.470 per hari. Sementara, upah riil buruh tani naik 0,06% dari Rp 52.430 per hari menjadi Rp 52.461 per hari.
Upah nominal menggambarkan rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang dilakukan. Sedangkan, upah riil adalah perbandingan antara upah nominal dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.
(Baca: Upah Buruh Tani Tanaman Pangan Maksimal Rp 67 Ribu per Hari)