Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5%. Besaran 12,5% merupakan rata-rata tertimbang dari kenaikan tarif cukai per-jenis rokok. Kenaikan ini lebih rendah dari kenaikan pada tahun sebelumnya yang sebesar 23%.
Untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tidak mengalami kenaikan dengan mempertimbangkan sektor padat karya dan adanya pemulihan ekonomi akibat pandemi. Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada SPM I dan SPM II B.
(Baca: Rata-Rata Cukai Rokok Naik12,5% pada 2021)