MK Tangani Ribuan Kasus Sengketa Pemilu sejak 2004

Politik
1
Dwi Hadya Jayani 11/06/2019 14:00 WIB
Rekapitulasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemilihan umum (Pemilu) sejak era reformasi melibatkan rakyat secara langsung sehingga diperlukan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa. Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) demi menciptakan Pemilu yang bersih dan demokratis. Sejak 2004 hingga kini, Total jumlah kasus yang diterima MK mencapai 2.173 kasus.

Kasus PHPU terbanyak yang diterima MK terjadi pada Pemilu 2014 dengan 902 permohonan PHPU. Sebanyak 866 kasus di DPR/DPRD, 34 kasus di DPD, dan satu kasus di tingkat Pilpres. PHPU terbanyak selanjutnya terjadi di Pemilu 2009 dengan jumlah 657 kasus. Rinciannya: untuk tingkat DPR/DPRD terdapat 627 kasus, tingkat DPD 27 kasus, dan tingkat Pilpres terdapat 2 kasus. Sementara pada penyelenggaraan Pemilu 2004 terdapat 274 kasus.

Gugatan PHPU pada Pemilu 2019 yang diterima MK hingga saat ini berjumlah 340 kasus. Angka ini turun sebanyak 562 kasus dibandingkan dengan Pemilu 2014. Untuk sengketa tingkat DPR/DPRD, MK menerima 329 kasus. Di tingkat DPD ada 10 kasus dan Pilpres satu kasus. MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2014 setelah registrasi perkara pada 14 Juni 2019.

(Baca Databoks: Bawaslu Terima 15 Ribu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu)

Editor : Hari Widowati
Data Populer
Lihat Semua