Bawaslu Terima 15 Ribu Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Politik
1
Dwi Hadya Jayani 29/05/2019 10:56 WIB
Kategori Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Mei 2019
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga 28 Mei 2019 menerima 15.052 laporan dan temuan pelanggaran Pemilu serentak 2019. Sebanyak 522 pelanggaran masuk kategori pidana, 162 pelanggaran kode etik, 12.138 administrasi, dan 1.096 pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, ada 148 pelanggaran yang diproses dan 980 laporan bukan pelanggaran.

Temuan terbanyak terdapat di Jawa Timur, yakni 10.066 temuan dan Sulawesi Selatan sebanyak 806 temuan. Tiga temuan tertinggi berikutnya di Jawa Barat 582 temuan, Sulawesi Tengah 475 temuan, dan Jawa Tengah 475 temuan.

Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu sebanyak 1.581 laporan. Provinsi yang mengirimkan laporan terbanyak adalah Sulawesi Selatan dengan 215 laporan. Selanjutnya secara berturut-turut terdapat di Papua 145 laporan, Jawa Barat 141 laporan, Jawa Tengah 127 laporan, dan Aceh 95 laporan.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebutkan, dugaan pelanggaran pidana yang tertinggi terdapat dalam kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri yang tidak netral. Temuan lainnya terkait dilibatkannya kepala desa untuk menguntungkan peserta pemilu hingga penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

(Baca Databoks: Papua Barat Paling Rawan Terjadi Gangguan Pelaksanaan Pemilu)

Editor : Hari Widowati

Tags

Data Populer
Lihat Semua