Berdasarkan data Komisi Anti Korupsi (KPK) terdapat 911 pejabat negara/pegawai swasta melakukan tindak pidana korupsi sepanjang 2004-September 2018. Selain itu, empat korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Menurut profesi/jabatannya, para pelaku tindak pidana korupsi terbanyak merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mencapai 229 orang. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terdapat 41 anggota DPRD Kabupaten Malang ditangkap KPK karena melakukan korupsi berjamaah.
Sementara pelaku korupsi terbanyak kedua adalah pihak swasta dengan jumlah mencapai 214 orang. Tingginya pihak swasta yang terjerat kasus korupsi karena melakukan penyuapan terhadap pejabat pembuat kebijakan untuk melicinkan izin usahanya maupun urusan bisnisnya.