Sebanyak 174 pejabat negara/pegawai swasta yang tertangkap tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode Januari-September 2018. Selain itu, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan terlibat kasus korupsi. Alhasil, sepanjang tahun ini terdapat 177 pejabat/swasta/korporasi yang terjerat kasus korupsi oleh komisi anti rasuah. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya. Total, lebih dari 900 pejabat negara/pegawai swasta maupun korporasi yang terlibat tindak pidana korupsi sepanjang 2004-September 2018.
Dalam sembilan bulan pertama 2018, terdapat 85 anggota DPR dan DPRD yang tertangkap oleh KPK. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak dibanding profesi/jabatan lainnya yang terjerat tindak pidana korupsi. Anggota legislatif yang merupakan wakil rakyat justru ikut menggangsir uang negara yang dipungut dari pajak masyarakat. Seperti diketahui sebanyak 41 anggota DPRD Kabupaten Malang ditangkap KPK karena melakukan korupsi secara berjamaah beberapa bulan lalu.
Sementara profesi yang terbanyak kedua yang ditangkap KPK adalah pejabat swasta, yakni mencapai 32 orang. Guna melicinkan usahanya, para pengusaha banyak yang mengambil jalan pintas dengan menyuap pejabat agar urusannya lancar. Beberapa waktu lalu, beberapa petinggi Lippo Grup tertangkap tangan KPK melakukan penyuapan terhadap pejabat Kabupaten Bekasi terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.