Kemendag Berlakukan Harga Eceran Tertinggi Bahan Pokok

Ekonomi & Makro
29/05/2017 11:18 WIB
Harga Eceran Tertinggi (HET) Sembako 10 April 2017
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Guna menstabilkan harga bahan pokok kebutuhan masyarakat, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk gula pasir, minyak goreng, dan daging beku di pasar modern. Untuk ketiga harga bahan pokok tersebut, Kemendag mematok harga daging beku Rp 80 ribu per kilogram (kg), untuk gula pasir Rp 12.500 per kg, dan minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter mulai 10 April 2017. Tidak hanya itu, Kemendag juga mewajibkan para distributor untuk melaporkan stok bahan pangannya dalam menghadapi bulan Puasa dan Lebaran 2017.

Untuk menjaga ketersedian pasokan barang kebutuhan pokok, Kemendag juga menugaskan Bulog untuk memperluas wilayah pemasaran daging impor di luar Jabodetabek. Selain itu, untuk memangkas rantai distribusi, Bulog juga membuka lapak eceran sebagai pasar penyeimbang dengan harga Rp 12.500 per kg.

Bulog juga menjual bahan kebutuhan pokok ke pedagan eceran pasar rakyat untuk gula pasir Rp 11.900 per kg sedangkan untuk kemasan 50 kg dengan harga Rp 11.300 per kg. Ini dilakukan agar pedagan eceran tetap mendapat margin keuntungan bila dijual ke konsumen dengan harga Rp 12.500 per kg.

Data Populer
Lihat Semua