Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 63 barang-barang kayu dan gabus provinsi Jambi pada Oktober 2024 mengalami peningkatan menjadi US$1,94 juta .
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 63 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun. Bank Indonesia (BI) melaporkan, jumlah ekspor bulanan pada Oktober 2023 sebelumnya tercatat lebih rendah yakni US$1,85 juta .
(Baca: Nilai Ekspor Barang Barang dari Mineral Bukanligam Provinsi Nusa Tenggara Timur Oktober 2024)
Jambi dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 19 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Provinsi Kalimantan Tengah Ekspor 47,78 Juta Ton Kayu dan Gabus)
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Jambi dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2023 sebesar US$3,35 juta dan terendahnya terjadi pada Agustus 2024 dengan jumlah ekspor US$1,4 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Jambi menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Oktober 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$41,51 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$25,13 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$10,98 juta
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$9,74 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$7,06 juta
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya US$4,62 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$1,94 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$1,2 juta
- SITC kode 24 kayu dan gabus US$521,97 ribu
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$445,49 ribu