Selama ini, Kantor Urusan Agama (KUA) sebatas menjadi tempat pencatatan nikah untuk umat Islam. Namun, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengubah hal tersebut.
"KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dilansir dari Katadata, Minggu (25/2/2024).
Yaqut mengatakan, selama ini masyarakat non-muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, menurut dia, hal itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua agama, Yaqut berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Yaqut juga mengatakan, aula-aula yang ada di KUA dapat dimanfaatkan sebagai tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," kata Yaqut.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," katanya lagi.
Adapun menurut data Kementerian Agama, sampai 2022 terdapat 5.913 unit KUA yang tersebar di 34 provinsi Indonesia. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 5.901 unit.
Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah KUA terbanyak nasional pada 2022, yakni 665 unit.
Kemudian Jawa Barat menempati posisi kedua dengan 626 unit KUA, diikuti Jawa Tengah 582 unit, dan Sumatera Utara 368 unit.
Di sisi lain, Papua menjadi provinsi dengan jumlah KUA paling sedikit nasional, yakni 29 unit.
Berikut daftar lengkap jumlah KUA di 34 provinsi Indonesia pada 2022:
- Jawa Timur: 665 unit
- Jawa Barat: 626 unit
- Jawa Tengah: 582 unit
- Sumatera Utara: 368 unit
- Sulawesi Selatan: 285 unit
- Aceh: 279 unit
- Sumatera Selatan: 232 unit
- Lampung: 225 unit
- Sulawesi Tenggara: 200 unit
- Sumatera Barat: 173 unit
- Riau: 164 unit
- Kalimantan Barat: 164 unit
- Sulawesi Tengah: 163 unit
- Banten: 155 unit
- Kalimantan Selatan: 151 unit
- Jambi: 132 unit
- Bengkulu: 126 unit
- Kalimantan Tengah: 122 unit
- Nusa Tenggara Barat: 116 unit
- Nusa Tenggara Timur: 108 unit
- Maluku Utara: 107 unit
- Kalimantan Timur: 96 unit
- Maluku: 80 unit
- DI Yogyakarta: 78 unit
- Sulawesi Utara: 78 unit
- Gorontalo: 69 unit
- Kepulauan Riau: 66 unit
- Sulawesi Barat: 63 unit
- Papua Barat: 49 unit
- Bangka Belitung: 47 unit
- DKI Jakarta: 44 unit
- Kalimantan Utara: 36 unit
- Bali: 35 unit
- Papua: 29 unit
(Baca: Ada 1,7 Juta Pernikahan di Indonesia pada 2022, Ini Provinsi Terbanyak)