Masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat telah mendesak Pemerintah DKI Jakarta untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghentian swastanisasi air minum di Ibu Kota. Seperti diketahui PT PAM Jaya akan merestrukturisasi kontrak bisnis air dengan pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta (Aetra) dan PT PAM Lyonaise Jaya (Palyja).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta kapasitas produksi air Perusahaan Air Minum (PAM) pada 2016 mencapai 594,79 juta meter kubik. Jumlah tersebut meningkat 6% dari tahun sebelumnya hanya 560,38 juta meter kubik. Adapun kapasitas produksi air minum terbesar berasal dari instalasi PAM Buaran mencapai 184,34 juta meter kubik atau sekitar 31% dari total. Sementara terbesar kedua berasal dari instalasi Pulo Gadung dengan kapasitas 127,95 juta meter kubik atau 21,5% total kapasitas produksi.
Seperti diketahui, MA telah mengeluarkan keputusan yang menganulir privatisasi air di Pemda DKI Jakarta. Ini tertuang dalam Keputusan MA Nomor 31/K/PDT/2017 yang memerintahkan penghentian kebijakan swastanisasi air minum yang dijalankan BUMD Pemda DKI Jakarta, PAM Jaya dengan pihak swastas Aetra dan Palyja.