Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi 17 bandara.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang disahkan tanggal 2 April 2024.
Berikut daftar lengkap 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional di Indonesia mulai April 2024:
Jawa:
- Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
- Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
- Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
Sumatra:
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
- Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
- Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
- Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
Bali-Nusa Tenggara:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
- Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Sulawesi:
- Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
- Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
Kalimantan
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
Papua:
- Bandara Sentani, Jayapura, Papua
Menurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, kebijakan baru ini bertujuan untuk menjadikan bandara di Indonesia sebagai hub atau pengumpan penerbangan internasional.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja, dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Kemenhub juga memangkas jumlah bandara internasional untuk efisiensi.
"Beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Misalnya, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan populasi 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional," ujarnya.
Meski saat ini hanya ada 17 bandara internasional di Indonesia, bandara domestik tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara sementara.
Kepentingan tertentu itu mencakup kegiatan kenegaraan, kegiatan internasional, embarkasi dan debarkasi haji, kegiatan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, serta penanganan bencana.
Hal tersebut dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40/2023.
(Baca: 10 Bandara Peringkat Terendah Global 2023, Tiga dari Indonesia)