Saat ini ada banyak layanan publik atau layanan pemerintah yang bisa diakses melalui internet. Misalnya pembuatan KTP, SIM, sampai pengurusan pajak kini sudah bisa dilakukan secara online.
Meski demikian, ternyata fasilitas layanan publik online belum dipergunakan secara maksimal oleh masyarakat Indonesia.
Hal ini terlihat dari laporan survei Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center (KIC), yang menunjukkan bahwa mayoritas atau 72% responden tak pernah menggunakan internet untuk mengakses layanan publik.
Kemudian 13,40% responden mengatakan jarang, dan 10,30% sangat jarang mengakses layanan publik secara online.
Hanya 3,80% responden yang mengaku sering, dan 0,50% responden sangat sering menggunakan internet untuk mengakses layanan publik.
Survei ini dilakukan pada tanggal 4-24 Oktober 2021 menggunakan metode wawancara tatap muka. Sampel survei terdiri dari 10.000 responden yang tersebar di 34 provinsi, dengan kriteria berusia 13-70 tahun dan pernah mengakses internet dalam 3 bulan terakhir.
Survei memiliki margin of error sekitar 0,98% dan tingkat kepercayaan 95% dengan metode multistage random sampling.
(Baca: Persyaratan Berbelit, Keluhan Utama Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik)