Perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sejak Pemilu 1999 semakin menurun. PPP pun harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk mengusung calon presiden pada Pemilu 2024.
PPP adalah partai politik hasil penggabungan 4 partai keagamaan di era orde baru, yakni pada 1973. Keempat partai tersebut adalah Partai Nahdlatul Ulama (BU), Partai Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Parta Syarikat Islam Indonesia, dan Partai Muslimin Indonesia.
Pada pemilihan umum (Pemilu) pertama pascareformasi, yakni pada 1999, PPP berhasil meraih suara 11,31 juta suara (10,72%) dari suara sah nasional. Dengan raihan tersebut, PPP berhasil menempatkan 58 wakilnya di DPR RI untuk periode 1999-2004. Jumlah tersebut porsinya mencapai 12,55% dari total kursi DPR RI.
Namun, pada pemilu berikutnya perolehan suara partai berlambang ka’bah ini terus menyusut. Perolehan suara PPP pada Pemilu 2019 hanya 6,32 juta suara (4,52%) dari total suara sah nasional. Dengan capaian tersebut, PPP hanya berhasil meraih 19 kursi (3,3%) dari total kursi DPR RI periode 2019-2024.
Berdasarkan perolehan suara dan perolehan kursi DPR RI, partai yang diketuai oleh Suharso Monoarfa ini belum memenuhi persyaratan pencalonan presiden pada pemilu presiden (Pilpres) 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 222 disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang akan mencalonkan presiden dan wakil presiden harus memenuhi salah satu syarat pencalonan (Presidential Threshold). Syarat tersebut adalah minimal meraih 25% dari total suara sah nasional atau 20% dari total kursi DPR RI.
PPP, Bersama Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) mendeklarasikan kerja sama dengan membentuk koalisi dengan nama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada 12 Mei 2022.
(Baca: 3 Partai Deklarasikan Koalisi Indonesia Bersatu, Penuhi Syarat Usung Calon pada Pilpres 2024?)