Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sektor keuangan pemerintah mendapatkan penilaian integritas tertinggi di antara lembaga negara lainnya.
Sekor keungan mendapatkan skor indeks mencapai 87,1. Sejumlah instansi terkait sektor ini adalah Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Berikutnya, indeks integritas sektor penegak hukum dan yudikatif (KPK, Kepolisian, Kejaksaan, MA, dan MK) beserta sektor lingkungan dan sumber daya alam (KLHK, Kementan, KKP, KESDM, BMKG) masing-masing memiliki skor indeks 81,8. Kemudian, sektor ekonomi dan investasi (BP Jamsostek, KemenkomUKM, Kemnaker, Kemenparekraf, BKPM, KemenBUMN, Kemenperin, Kemendag, BKPH, Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian) memiliki skor indeks sebesar 80,8.
Lalu, skor indeks sektor infrastruktur (Kemenkominfo, Kemenhub, dan KemenPUPR) mencapai 80,5. Berada di bawahnya ada sektor pengawas (Ombudsman, Kompolnas, Komjak, Bawaslu, KPI, DJSN, BPKP, KASN, Bapeten, BPOM, KPPU, KY) yang mendapatkan skor indeks sebesar 79,9.
Selanjutnya, sektor layanan publik dan kesehatan (Kem ATR/BPN, Kemensos, Kemenang, Kemendikbud, Kemenkes, BPJS Kesehatan) mendapatkan skor indeks 79,5. Sementara, sektor politik (MPR, DPR, DPD, KPU) memiliki skor sebesar 76,6.
Adapun skor indeks integritas secara nasional mencapai skor 72,4. Skor indeks tertinggi berada di Kabupaten Boyolali sebesar 91,7 dan terendah di Kabupaten Mamberamo Raya yang hanya mendapatkan skor 42.
SPI merupakan survei untuk mengukur tingkat risiko korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD). SPI dimanfaatkan sebagai indikator pencegahan korupsi dalam RPJMN 2020-2024 dan indikator dalam PMPRB KemenPAN-RB.
Survei ini melibatkan 255.010 responden yang berasal dari 640 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Survei dilakukan dengan kuesioner online menggunakan gadget enumerator (CAPI).
(Baca: Indeks Persepsi Korupsi Negara-negara G20, Indonesia Masuk Negara Terkorup)