Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, terdapat 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan dugaan melanggar netralitas pada Pemilu 2024.
"Dari jumlah itu ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," kata Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (25/3/2024).
ASN yang terbukti melanggar netralitas pada Pemilu 2024 paling banyak berasal dari jabatan fungsional, proporsinya sebesar 23,3%.
Kemudian 22,9% ASN yang melakukan pelanggaran serupa berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), 18,3% jabatan pelaksana, 16,7% kepala wilayah seperti camat atau lurah, dan 10,4% administrator.
Tito juga membeberkan lima bentuk pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN.
Pelanggaran terbanyak adalah membuat unggahan, komentar, share, dan like pada akun pemenangan calon peserta pemilu tertentu, dengan proporsi 15,8%.
Lalu ada yang ikut kegiatan kampanye sebanyak 12,9%, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan partai politik atau paslon tertentu 10,8%, dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik 7,1%.
(Baca: Litbang Kompas: Mayoritas Publik Menilai Etika Politik Harus Dijaga Selama Pemilu)