Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi berkoalisi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Koalisi ini dideklarasikan oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Sentul International Convention Center (SICC), Kab. Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/8/2022).
Sebelumnya, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Gerindra meraih 12,57% suara sah nasional dan PKB meraup 9,69% suara. Jika digabungkan, perolehan suara kedua partai ini berjumlah 22,36% suara sah nasional.
Akumulasi raihan suara tersebut belum memenuhi syarat untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Namun, pada Pemilu 2019 Gerindra berhasil meraih 13,57% kursi DPR sementara PKB mendapat 10,09%. Secara bersama-sama, koalisi Gerindra dan PKB memiliki 23,66% kursi DPR.
Jika dilihat dari perolehan kursi parlemennya, koalisi Gerindra-PKB berhak mengusung capres dan cawapres pada Pilpres 2024 karena telah meraih kursi DPR lebih dari 20%.
Seperti diketahui, dalam pasal 222 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pasangan capres dan cawapres hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan persyaratan meraih kursi DPR RI minimal 20% atau memperoleh minimal 25% suara sah nasional.
Di sisi lain, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga telah mendeklarasikan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada 12 Mei 2022.
Jika diakumulasikan, perolehan suara ketiga partai yang tergabung dalam KIB sebesar 23,67% suara sah nasional, sedangkan perolehan kursi DPR-nya sebesar 25,73%.
Meski Koalisi Gerindra-PKB dan KIB sudah sama-sama memenuhi presidential threshold, sampai saat ini belum ada yang mengumumkan nama capres dan cawapres yang akan diusung dalam Pilpres 2024.
(Baca: Ini Presidential Threshold yang Dinilai Memberatkan Partai Kecil)