Hari ini, Selasa 17 Juli 2018 merupakan batas terakhir pendaftaran calon legislatif (caleg) yang telah dibuka sejak 4 juli. Sebanyak 575 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan diperebutkan oleh 14 partai politik yang lolos mengikuti kontestasi pada pemilihan umum 2019.
Jumlah kursi DPR RI pada pemilu 2019 bertambah 15 kursi menjadi 575 dibanding pemilu 2014 sebanyak 560 kursi. Penambahan ini terkait bertambahnya tiga daerah pilih (dapil), yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Sehingga jumlah dapil pada pemilu tahun depan menjadi 80 dapil dari sebelumnya hanya 77 dapil.
Pada pemilu 2014, PDI Perjuangan (PDI-P) memimpin perolehan kursi di DPR RI, yakni sebanyak 109 kursi atau 9,5% dari total 560 kursi. Di urutan kedua Partai Golkar yang memperoleh 91 kursi (16,3%) dan Partai Gerindra di posisi ketiga dengan 73 kursi (13%). Sementara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendapat jatah kursi di DPR RI karena perolehan suara kedua partai tersebut di bawah ambang batas parlemen sebesar 3,5%.