Hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menunjukkan, sebanyak 55,3% pemilih Joko Widodo-Maruf Amin berpendapat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak perlu segera disahkan. Responden yang menilai revisi KUHP harus segera disahkan sebesar 17,5% sedangkan 27,2% tidak berpendapat.
Sebagai informasi revisi KUHP merupakan salah satu produk legislasi yang ditunda oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk periode mendatang dalam kesepakatan rapat paripurna terakhir periode 2014-2019. Ketua DPR 2014-2019 Bambang Soesatyo menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan karena adanya protes dan kritik dari masyarakat.
Survei KedaiKOPI diselenggarakan pada 28-29 September 2019 dengan pelibatan responden sebanyak 469 orang. Adapun margin of error dari survei ini sebesar kurang lebih 4,53%.