Pemilihan umum (pemilu) dijadwalkan berlangsung pada Februari 2024. Pesta demokrasi lima tahunan tersebut akan berlangsung secara serentak di seluruh provinsi Indonesia.
Untuk memastikan kelancarannya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yakni pemetaan potensi gangguan proses pemilu yang demokratis di seluruh wilayah Nusantara.
Adapun wilayah Ibu Kota yang memiliki IKP tertinggi adalah Kota Jakarta Timur, dengan skor 65,14 dari skala 0-100.
Skor IKP 0-13,46 masuk kategori rawan rendah, IKP 13,47–49,32 rawan sedang, serta IKP 49,33–100 rawan tinggi.
Artinya, pelaksanaan pemilu di Jakarta Timur masuk kategori rawan tinggi atau sangat rawan gangguan. Jakarta Timur juga menjadi satu-satunya wilayah di DKI Jakarta yang masuk kategori tersebut.
Empat wilayah Ibu Kota lainnya masuk kategori rawan sedang, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu (IKP 43,25), Jakarta Utara (IKP 38,06), Jakarta Pusat (IKP 32,93), dan Kota Jakarta Barat (IKP 26,89). Sementara Jakarta Selatan masuk kategori rawan rendah (IKP 9,4).
Bawaslu menghitung IKP berdasarkan 4 indikator utama yaitu:
- Konteks sosial dan politik (keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara)
- Penyelenggaraan pemilu (hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu)
- Kontestasi (hak dipilih, kampanye calon)
- Partisipasi (partisipasi pemilih, partisipasi kelompok masyarakat)
(Baca: Waspada, Ini 10 Kabupaten/Kota dengan Kerawanan Pemilu Tertinggi)