Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak (IKP) 2024 pada 16 Desember 2022.
IKP tersebut berisi pemetaan potensi kerawanan pemilu di 34 povinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Menurut definisi dari Bawaslu, kerawanan pemilu adalah segala hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Kerawanan ini diukur melalui empat indikator utama, yakni:
- Dimensi sosial dan politik meliputi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, serta otoritas penyelenggara negara.
- Dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi dan keberatan pemilu, serta pengawasan pemilu.
- Dimensi kontestasi meliputi hak dipilih dan kampanye calon.
- Dimensi partisipasi meliputi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.
Keempat indikator tersebut kemudian diolah menjadi skor berskala 0-100. Suatu wilayah dinyatakan memiliki kerawanan tinggi jika mendapat skor IKP antara 68,5-100. Kemudian skor 21,7-68,5 masuk kategori kerawanan sedang, dan skor kurang dari 21,7 berarti kerawanan rendah.
(Baca: 5 Provinsi Paling Rawan Gangguan dalam Pemilu 2024, Jakarta Teratas)
Dengan metode penilaian di atas, Bawaslu menemukan ada 10 kabupaten/kota yang memiliki kerawanan pemilu tertinggi, 5 di antaranya berada di Tanah Papua, 2 di Jawa, 1 di Sumatra, 1 di Kalimantan, dan 1 di Nusa Tenggara.
Jayawijaya dan Intan Jaya menjadi kabupaten paling rawan gangguan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, dengan skor IKP mencapai 100.
Di urutan berikutnya ada Kabupaten Bandung, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Mappi, Kota Banjarbaru, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Pendeglang, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Kabupaten Malaka dengan rincian skor seperti terlihat pada grafik.
Tak hanya 10 wilayah yang disebutkan di atas, ada juga 75 kabupaten/kota lain yang dinilai rawan gangguan dalam Pemilu 2024.
Berikut daftar lengkap 85 kabupaten/kota dengan indeks kerawanan pemilu tinggi dan sedang:
- Kab. Jayawijaya: 100,00
- Kab. Intan Jaya: 100,00
- Kab. Bandung: 91,59
- Kab. Yalimo: 86,66
- Kab. Mappi: 82,13
- Kota Banjarbaru: 80,14
- Kab. Jayapura: 78,05
- Kab. Pandeglang 77,74
- Kab. Labuhanbatu Utara: 76,29
- Kab. Malaka: 76,03
- Kota Ternate: 75,30
- Kota Semarang: 73,26
- Kab. Tolikara: 72,51
- Kab. Sukoharjo: 70,20
- Kab. Banggai Kepulauan: 67,72
- Kab. Lombok Timur: 67,57
- Kab. Majalengka: 67,14
- Kab. Purworejo: 67,11
- Kab. Simeulue: 67,07
- Kab. Kotabaru: 65,52
- Kab. Tasikmalaya: 65,42
- Kota Jakarta Timur: 65,14
- Kab. Kepulauan Yapen: 64,93
- Kab. Cirebon: 64,79
- Kab. Sleman: 64,56
- Kab. Halmahera Tengah: 64,19
- Kab. Malang: 64,01
- Kab. Agam: 63,96
- Kab. Kediri: 63,40
- Kab. Puncak: 63,23
- Kab. Bulukumba: 63,19
- Kab. Timor Tengah Selatan: 63,03
- Kota Bandar Lampung: 62,90
- Kab. Pidie: 61,80
- Kab. Lombok Tengah: 61,23
- Kab. Batang Hari: 61,18
- Kab. Mimika: 61,18
- Kab. Fakfak: 61,04
- Kab. Bandung Barat: 59,93
- Kab. Mamberamo Tengah: 59,68
- Kab. Nias Selatan: 59,65
- Kab. Nduga: 59,55
- Kab. Temanggung: 59,05
- Kab. Lebak: 58,78
- Kota Sungai Penuh: 58,67
- Kab. Wonosobo: 58,35
- Kab. Aceh Selatan: 57,75
- Kab. Sumba Timur: 57,52
- Kab. Kerinci: 57,42
- Kota Jayapura: 56,64
- Kab. Sigi: 56,38
- Kab. Nabire: 56,28
- Kab. Tuban: 56,21
- Kab. Bojonegoro: 55,76
- Kota Bekasi: 55,48
- Kab. Mamuju: 54,90
- Kota Parepare: 54,69
- Kab. Lampung Tengah: 54,65
- Kab. Sarmi: 54,34
- Kab. Magelang: 54,25
- Kab. Pasangkayu: 54,21
- Kab. Bolaang Mongondow Selatan: 54,04
- Kota Serang: 53,32
- Kab. Kendal: 53,25
- Kab. Banyuasin: 53,19
- Kab. Nagan Raya: 53,03
- Kab. Sekadau: 52,78
- Kab. Wakatobi: 52,73
- Kab. Banggai: 52,66
- Kab. Pasaman Barat: 52,66
- Kab. Ketapang: 52,27
- Kab. Sampang: 52,19
- Kab. Alor: 51,83
- Kab. Bolaang Mongondow Utara: 51,75
- Kab. Kutai Kartanegara: 51,49
- Kota Tasikmalaya: 51,28
- Kab. Pacitan: 51,17
- Kab. Kuningan: 51,10
- Kab. Konawe Selatan: 50,68
- Kab. Cianjur: 50,65
- Kota Kotamobagu: 50,65
- Kab. Kutai Barat: 50,33
- Kab. Muna: 49,91
- Kab. Asmat: 49,47
- Kab. Jeneponto: 49,38
(Baca: Apa Itu Parliamentary Threshold?)