Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean per 9 Mei 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebut, keputusan ini diambil setelah pemeriksaan internal dan ditemukan indikasi benturan kepentingan yang melibatkan keluarga yang bersangkutan.
“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nirwala dalam keterangannya, dilansir dari Katadata, Senin (13/5/2024).
Sebelumnya, Rahmady dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, atas dugaan ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Andreas merupakan kuasa hukum Wijanto Trisana, pengusaha yang pernah menjalankan bisnis bersama Rahmady. Dugaan ini bermula dari pinjaman uang Rahmady ke Wijanto untuk berbisnis ekspor-impor pupuk pada 2017 di bawah payung PT Mitra Cipta Agro (MCA).
Wijanto pun mendapat pinjaman uang sebesar Rp7 miliar dari Rahmady, dengan syarat menjadikan istrinya sebagai komisaris utama dan memegang saham 40% atau sekitar Rp24 miliar dari total aset perusahaan yang sebesar Rp60 miliar.
Namun, pihak Wijanto mencurigai asal muasal uang tersebut karena menurut LHKPN yang dilaporkan Rahmady untuk periode 2022 total kekayaannya senilai Rp6,39 miliar.
Dari LHKPN itu, komponen harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai itu paling banyak berasal dari harta bergerak lainnya, yakni Rp3,28 triliun.
Lalu terbesar kedua berasal dari aset properti senilai Rp900 miliar. Tercatat, Rahmady memiliki dua bidang tanah dan bangunan hasil sendiri di Surakarta dan Semarang.
Rahmady juga memiliki harta lainnya sebesar Rp703 juta, kas dan setara kas senilai Rp645 juta, serta surat berharga Rp520 miliar.
Selain itu, ada pula alat transportasi sebesar Rp343 juta. Rahmady melaporkan kepemilikan dua mobil yakni Toyota Hardtop Jeep dan Honda CRV serta satu unit motor Honda K1H02N14LO hasil sendiri.
Sementara, mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang menjabat sejak April 2022 ini mengaku tidak memiliki utang.
(Baca: Jadi Tersangka KPK, Harta Ahmad Muhdlor Naik Rp1,8 Miliar Selama Menjabat)