Datatalk Asia melaporkan, sebanyak 98 pelanggaran pemilihan umum (pemilu) terjadi pada 2019 di Jakarta. Oknum yang dilaporkan paling banyak melakukan pelanggaran adalah calon legislatif. Kandidat ini dilaporkan melakukan pelanggaran hingga 30 kasus.
(Baca: Bawaslu Terima 260 Laporan Pelanggaran Pemilu di Sulawesi Utara pada 2019)
Selain calon legislatif, petugas pemilu juga dilaporkan banyak melakukan pelanggaran pada Pemilu 2021 di Jakarta, yaitu sebanyak 27 pelanggaran. Berikutnya, sebanyak 18 pelanggaran dilakukan oleh partai politik dan 6 pelanggaran dari calon presiden.
Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya memiliki kode etik netralitas ASN dilaporkan memiliki pelanggaran sebanyak 5 kasus. Jumlah yang sama dengan ASN, sebanyak 5 pemilih melakukan pelanggaran pemilu. Lalu, 4 pelanggaran terpantau dilakukan oleh tim kampanye dan 2 pelanggaran oleh pemerintah. Terdapat satu pelanggaran tidak diketahui siapa yang melanggar dan tercatat dalam Datatalk Asia.
Persebaran terbanyak pelanggaran pemilu terjadi di Jakarta Pusat sebanyak 36 pelanggaran. Pelanggaran selanjutnya tercatat di Jakarta Utara sebanyak 22 pelanggaran dan Jakarta Timur 16 pelanggaran, dan Jakarta Barat 14 pelanggaran. Pelanggaran paling sedikit terdapat di Jakarta Selatan sebanyak 10 pelanggaran.
Pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah pelanggaran administratif sebanyak 29 kasus dan pengorganisasian kampanye sebanyak 27 kasus. Diikuti netralitas dan kode etik sebanyak 11 pelanggaran, tidak diketahui jenis pelanggaran yang dilaporkan sebanyak 11 pelanggaran, dugaan politik uang sebanyak 6 pelanggaran, dan terakhir pelanggaran penyebaran bahan kampanye sebanyak 4 kasus.