Sampai Minggu (24/3/2024), setidaknya ada 277 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data ini dihimpun Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam laporan Potret Awal Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi yang dirilis Senin (25/3/2024).
Sekitar 95% perkara tahun ini berupa sengketa Pemilu DPR/DPRD, sedangkan sengketa Pemilu DPD 4%, dan sengketa Pemilu Presiden-Wakil Presiden 1%.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, sengketa Pemilu DPR/DPRD paling banyak berasal dari Provinsi Papua Tengah.
Ada banyak juga perkara serupa dari Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Papua, Jawa Barat, Jawa Timur, Papua Pegunungan, Maluku Utara, dan Maluku dengan jumlah seperti terlihat pada grafik.
Di luar 9 provinsi yang disebutkan di atas, sengketa hasil Pemilu DPR/DPRD juga tercatat di 26 provinsi lain dengan jumlah sengketa masing-masing di bawah 10 perkara.
Hanya ada 2 provinsi yang tidak memiliki sengketa serupa, yaitu Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Namun, sampai Minggu (24/3/2024) Perludem mencatat masih ada 25 perkara sengketa Pemilu DPR/DPRD yang asal wlayahnya belum teridentifikasi.
(Baca: Perkara Sengketa Pemilu 2024 Lebih Banyak dari Pemilu 2019)