Hal ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor I Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diundangkan pada Senin (12/2/2022).
"Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh)," demikian bunyi ketentuan perubahan Pasal 186 dalam Perppu tersebut.
Dengan demikian, kursi DPR yang diperebutkan partai politik pada 2024 bertambah 5 kursi dibanding Pemilu 2019, yang ketika itu jumlahnya masih 575 kursi.
Jika dirunut lagi, jumlah kursi DPR RI terus bertambah sejak 1999 seperti terlihat pada grafik. Kenaikan tertinggi terjadi pada Pemilu Legistaltif 2004, yakni bertambah 88 kursi dibanding Pemilu sebelumnya.
Berikut rincian partai politik yang memperoleh kursi DPR RI dalam Pemilu Legislatif 2019: