Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendapat tunjangan perumahan senilai Rp50 juta. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
"Saya kira make sense kalau [tunjangan perumahan] Rp50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat, karena dapat rumah dinas," kata Adies, disiarkan Katadata.co.id, Selasa (19/8/2025).
Tunjangan perumahan ini menambah besar uang yang diterima para wakil rakyat.
Sebelum ada tunjangan itu saja, menurut perhitungan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), anggota DPR sudah bisa mendulang pendapatan antara Rp66 juta sampai Rp80 juta per bulan, bergantung pada jabatannya.
(Baca: Mengintip Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR)
Kendati menerima tunjangan besar, kinerja DPR saat ini cenderung lemah. Hal ini tercatat dalam Laporan Pemantauan Kinerja DPR RI yang dirilis Indonesian Parliamentary Center (IPC).
IPC adalah organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada penguatan parlemen. Salah satu aktivitas utama mereka adalah memantau dan memberi penilaian terhadap sidang-sidang DPR.
Dari pemantauan Masa Sidang III yang berlangsung 22 April–27 Mei 2025, IPC menilai 35,6% rapat DPR selama periode tersebut masuk kategori "sangat lemah", dan 25,9% masuk kategori "lemah".
Sedangkan kinerja rapat DPR yang masuk kategori "sedang" 23%, "kuat" 13,3%, dan "sangat kuat" hanya 2,2%.
"Meskipun seluruh rapat dilakukan secara terbuka, tapi penilaian rapat berdasarkan dokumen laporan singkat masih didominasi status 'lemah'," kata IPC dalam laporannya.
"Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat belum mencerminkan pembahasan yang substantif dan mendalam," kata mereka.
IPC juga menemukan, rapat-rapat DPR dalam Masa Sidang III tahun ini mengabaikan isu kelompok rentan.
"Komisi VIII yang seharusnya fokus pada isu sosial, perempuan, dan anak, justru tidak membahas isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sama sekali," kata IPC dalam laporan Catatan Kritis Kinerja DPR RI Masa Sidang III Tahun Pertama DPR: Kemunduran Substansi di Balik Formalitas Rapat (17/7/2025).
"Fokus utamanya justru lebih banyak diarahkan pada isu agama dan agenda internal. Hal ini memperlihatkan ketimpangan orientasi kebijakan dan pengabaian terhadap kelompok masyarakat rentan yang sangat membutuhkan perlindungan hukum dan afirmasi kebijakan," kata mereka.
(Baca: DPR Kerja Cepat untuk IKN, Lamban untuk Pekerja Rumah Tangga)