Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari 2025. Melalui Inpres ini, ia menargetkan efisiensi anggaran K/L sebesar Rp256,1 triliun.
Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menemukan, terdapat sejumlah alasan publik yang menganggap kebijakan tersebut tidak perlu dilakukan.
Tercatat, sebanyak 26,8% responden menilai kebijakan efisiensi anggaran dapat mengganggu layanan publik.
"Apalagi, sejumlah lembaga telah membuka suara bahwa kinerja mereka berpotensi terganggu sebagai dampak dari efisiensi," tulis Litbang Kompas dalam laporannya, Senin (17/2/2025).
Lalu kebijakan ini juga dinilai dapat mengganggu jalannya usaha masyarakat besar maupun kecil (23,4%); terganggunya proyek-proyek pembangunan (19,5%); hingga mengganggu terciptanya lapangan pekerjaan (10%).
Ada pula responden yang menolak kebijakan ini karena dapat mengganggu kesejahteraan ASN/PNS (4,4%); mengurangi transfer ke daerah atau TKD (13,4%); dan anggaran tidak transparan (1,3%).
Litbang Kompas juga merekam, mayoritas atau 73,3% responden menilai bahwa efisiensi belanja pemerintah selama ini belum berjalan secara efisien.
Sebaliknya, 17,8% responden menilai sudah efisien dan 8,9% lainnya menjawab tidak tahu.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 529 responden dari 38 provinsi yang dipilih secara acak dari panel Litbang Kompas, sesuai proporsi penduduk di setiap provinsi.
Pengambilan data dilakukan pada 10-13 Februari 2025 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,22% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Daftar Pos Belanja Kementerian yang Dipangkas pada 2025)