Pemerintah Indonesia memangkas anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dirilis pada Selasa (28/1/2025), yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Berdasarkan Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menargetkan efisiensi anggaran K/L sebesar Rp256,1 triliun. Untuk merealisasikannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan pemangkasan anggaran di 16 pos belanja K/L.
Berikut rincian pos belanja K/L yang dipangkas pada APBN 2025:
- Alat tulis kantor (ATK): anggarannya dipangkas 90%
- Percetakan dan suvenir: 75,9%
- Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3%
- Kegiatan seremonial: 56,9%
- Perjalanan dinas: 53,9%
- Kajian dan analisis: 51,5%
- Jasa konsultan: 45,7%
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
- Infrastruktur: 34,3%
- Diklat dan bimtek: 29%
- Peralatan dan mesin: 28%
- Lisensi aplikasi: 21,6%
- Bantuan pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
- Belanja lainnya: 59,1%
Sri Mulyani menegaskan, rencana efisiensi ini mencakup belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial. Oleh karena itu, ia meminta menteri/pimpinan lembaga untuk mengidentifikasinya sesuai persentase yang telah ditetapkan.
Setiap K/L diminta menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran (DJA) paling lambat 14 Februari 2025.
Jika sampai batas waktu yang ditetapkan laporan revisi anggaran belum disampaikan, Kementerian Keuangan dan DJA akan mencantumkan revisi tersebut secara mandiri pada halaman IV A Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(Baca: Belanja Negara Naik 7,3% Sepanjang 2024, Ini Rinciannya)