Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus suap untuk meringankan hukuman Ronald Tannur.
Kejagung juga menduga Zarof sudah berperan sebagai makelar pengurusan penjara selama 10 tahun.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dilansir dari Katadata, Senin (28/10/2024).
Dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp920,9 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram.
Dalam pemeriksaan, Zarof mengaku uang tersebut dikumpulkan selama 10 tahun, sejak 2012 hingga 2022.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," kata Abdul.
Adapun merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, pada 2021 Zarof hanya tercatat memiliki kekayaan senilai Rp51,41 miliar.
Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp45,51 miliar, terdiri dari 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Denpasar, Bandung, Pekanbaru, Tangerang, dan Cianjur.
Lalu terdapat kas dan setara kas senilai Rp4,42 miliar, alat transportasi Rp740 juta, harta bergerak lainnya Rp680 juta, dan harta lainnya Rp66,49 juta.
Alat transportasi yang dilaporkan Zarof terdiri atas Kijang Minibus (2016), VW Beetle (2018), dan Toyota Yaris (2012). Sampai akhir 2021, mantan pejabat MA ini tidak tercatat memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaan Zarof Ricar pada 2021 yang tercatat dalam LHKPN KPK:
- Tanah dan bangunan: Rp45.508.902.000
- Kas dan setara kas: Rp4.424.580.788
- Alat transportasi: Rp740.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp680.000.000
- Harta lainnya: Rp66.489.388
- Total kekayaan: Rp51.419.972.17
(Baca: Luhut Masuk Kabinet Prabowo, Ini Hartanya pada Era Jokowi)