Menurut data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 354 dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 berafiliasi dengan bisnis tertentu.
"Dengan kata lain, sekitar 61% anggota DPR merupakan politisi-pebisnis," kata ICW dalam siaran pers, Kamis (3/10/2024).
(Baca: DPR Lebih Banyak Menyerap Aspirasi dari Pengusaha pada 2019-2024)
Menurut definisi ICW, "afiliasi bisnis" adalah punya hubungan langsung atau tidak langsung dengan badan hukum swasta, seperti menjabat sebagai direktur, komisaris, CEO, pemegang saham, atau memiliki posisi strategis lain di suatu perusahaan.
Berdasarkan data mereka, anggota DPR yang berafiliasi bisnis paling banyak berasal dari Partai Gerindra, yakni 65 orang.
Partai politik lain yang memiliki anggota serupa di parlemen adalah PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PAN, dan Demokrat seperti terlihat pada grafik.
"Seluruh partai pemenang kursi di Senayan menyumbang politisi-pebisnis ke DPR," demikian dikutip dari laporan ICW.
ICW pun merekomendasikan DPR untuk membuat mekanisme manajemen konflik kepentingan, dan masyarakat agar ikut aktif mengawasi.
"Penting bagi masyarakat secara kolektif untuk melakukan pengawasan secara intensif terhadap anggota DPR dan proses pengisian jabatan komisi nantinya," kata ICW.
(Baca: Anggota DPR dari PDIP dan Gerindra Paling Banyak Melanggar Etik)