Indonesian Parliamentary Center (IPC) mendata partisipasi publik dalam mengawasi kerja DPR periode 2019-2024. Salah satunya melalui penyerapan aspirasi dari lapisan masyarakat kepada DPR RI.
Jumlah aspirasi dari masyarakat tercatat sebanyak 556 aspirasi. Sementara dari akademisi sebanyak 209 aspirasi dan pengusaha sebanyak 309 aspirasi.
Namun, aspirasi yang terserap justru lebih banyak dari pengusaha.
IPC merincikan, aspirasi yang terserap dari masyarakat sebanyak 256 aspirasi dan akademisi hanya 99 aspirasi. Sementara aspirasi yang terserap dari pengusaha mencapai 300 aspirasi.
Adapun aspirasi yang tidak terserap dari masyarakat mencapai 300 aspirasi dan akademisi sebanyak 110 aspirasi. Aspirasi yang tidak diterima dari pengusaha sebanyak 109 aspirasi.
IPC menyebut, hal ini membuktikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan DPR juga masih terbatas. Padahal, kata IPC, jumlah aspirasi yang masuk lebih banyak masyarakat dibandingkan dengan pengusaha.
"DPR belum optimal dalam memanfaatkan masukan dari masyarakat terkait isu-isu strategis yang diawasi, dilihat dari data tersebut, aspirasi pengusaha paling banyak diserap dibandingkan dengan masyarakat maupun unsur akademisi," tulis IPC dalam laporan yang diluncurkan pada Senin (30/9/2024).
(Baca juga: Jumlah Judicial Review UU yang Diajukan Selama 2019-2024)