Berdasarkan data yang dihimpun Indonesian Parliamentary Center (IPC), terdapat 22 kasus pelanggaran etik anggota DPR RI yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada periode 2019-2024.
Menurut partainya, laporan terbanyak ditujukan kepada anggota DPR fraksi PDIP dengan proporsi 27% dari total laporan pada periode tersebut.
"Total laporan masuk berjumlah 6 laporan padahal dalam situasi politik PDIP memiliki jumlah kursi yang dominan di legislatif," tulis IPC dalam laporan yang dipublikasikan pada Senin (30/9/2024).
Kedua adalah Gerindra dengan proporsi 23%. Ketiga, PKS, sebanyak 14%.
Disusul Golkar dan PKB masing-masing 9%. Lalu ada PAN dan NasDem dengan proporsi yang sama, 5%.
Terakhir ada PPP dan Demokrat dengan proporsi sama besar, 4%.
IPC juga menghimpun daerah pemilihan (dapil) dengan pelanggaran terbanyak, yakni Jawa Timur VIII dan Jawa Tengah VII dengan masing-masing 2 laporan. Sisanya tersebar di beberapa dapil dengan jumlah 1 laporan.
(Baca juga: Data Jumlah Pelanggaran Etik Anggota DPR RI Periode 2019-2024)