Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas atau threshold baru pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan buah gugatan dari Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.
Dari putusan tersebut, partai politik atau gabungannya bisa mencalonkan kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan (3) UU Nomor 10/2016, calon kepala daerah hanya bisa diusung oleh partai atau gabungan partai politik yang meraih minimal 20% kursi DPRD; atau meraih kursi DPRD dengan perolehan minimal 25% suara sah di daerah tersebut.
Dengan adanya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, kini calon kepala daerah bisa diajukan oleh partai/gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD. Syaratnya mengantongi minimal 6,5—10% suara sah, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Berikut empat klasifikasi minimal suara sah berdasarkan putusan MK khusus calon gubernur dan wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Direvisi DPR
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) langsung menganulir keputusan MK tersebut dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada dalam rapat Panja di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu (20/8/2024).
Rapat yang dikebut kurang dari tujuh jam itu menyetujui bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD harus tetap mengikuti ambang 25%. Namun, rapat Baleg tetap setuju terhadap partai politik tak memiliki kursi di DPRD sesuai dengan keputusan MK.
(Baca: Pengaruh Jokowi Masih Cukup Kuat dalam Pilkada 2024)