Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 85 kasus tindak pidana korupsi selama 1 Januari sampai 6 Oktober 2023.
Mayoritas kasus korupsi yang ditangani KPK terjadi di tingkat pemerintah pusat yaitu 31 kasus atau 36,47% dari total kasus sejak awal tahun ini
KPK juga banyak menangani tindak pidana korupsi Indonesia di wilayah Jawa dengan 27 kasus.
Di sisi lain, KPK melaporkan belum ada tindak pidana korupsi Indonesia yang terjadi di luar negeri sepanjang tahun ini.
Berikut rincian jumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK periode 1 Januari-6 Oktober berdasarkan tingkatan dan wilayahnya:
- Pemerintah Pusat: 31 kasus
- Jawa: 27 kasus
- Kepulauan Nusa Tenggara: 8 kasus
- Sumatera: 7 kasus
- Papua: 6 kasus
- Sulawesi: 2 kasus
- Maluku: 2 kasus
- Kalimantan: 2 kasus
- Bali: 0 kasus
- Malaysia: 0 kasus
- Singapura: 0 kasus
Berdasarkan jenis perkaranya, kasus yang paling banyak ditangani yakni penyuapan atau gratifikasi dengan 44 kasus atau setara 51,76% dari total kasus korupsi yang diproses KPK sampai awal Oktober 2023. Perkara lainnya yakni korupsi pengadaan barang dan jasa, yaitu 32 kasus.
Kasus terbanyak selanjutnya adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.
Sementara, belum ada satu pun kasus korupsi perizinan dan penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK sampai awal Oktober 2023.
(Baca: Gratifikasi, Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia sampai Oktober 2023)