Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran pemilu Rp38,3 triliun untuk tahun anggaran 2024.
Sampai H-2 pencoblosan, yakni 12 Februari 2024, anggarannya telah terpakai Rp16,5 triliun (43%) dan masih tersisa sekitar Rp21,8 triliun (57%).
Menkeu Sri Mulyani menyebut, sebagian besar anggaran itu digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"KPU dan Bawaslu membelanjakan Rp16,5 triliun untuk berbagai kebutuhan pelaksanaan pemilu, hingga pemungutan dan penghitungan suara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers online APBN KiTa di akun YouTube Kemenkeu, Kamis (22/2/2024).
Sri Mulyani merinci, belanja KPU dan Bawaslu meliputi pembentukan badan ad hoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu dan lembaga ad hoc, pemungutan dan perhitungan suara, pengelolaan, pengadaan, pelaporan, dan dokumentasi logistik, hingga pengawasan penetapan hasil pemilu.
Kemudian ada belanja untuk pengawasan masa kampanye dan masa tenang pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Ada pula sebagian kecil anggaran pemilu yang digunakan 14 kementerian/lembaga (K/L), dengan nilai Rp300 miliar.
Belanja K/L itu di antaranya untuk pengamanan pemilu, penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu, serta penanganan perkara konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu.
Sebagai catatan, laporan belanja ini belum menyeluruh karena hanya mencatat belanja pemilu tahun anggaran 2024.
Kemenkeu juga telah mengalokasikan anggaran pemilu pada 2022 dan 2023, yang jika digabung dengan anggaran tahun ini totalnya mencapai Rp71,3 triliun.
Adapun Pemilu 2024 menjadi pemilu dengan anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia, setidaknya sejak awal Era Reformasi tahun 1999.
(Baca: Pemilu 2024, Pemilu Termahal dalam Sejarah Indonesia)