Batas akhir rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 jatuh pada 20 Maret 2024. Meskipun begitu, Komisioner KPU Idham Holik menyebut, hasil lengkap Pemilu 2024 dapat diumumkan pada Senin (18/3/2024).
“Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan ketua KPU,” kata Idham dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Minggu (17/3/2024).
Selama proses rekapitulasi suara tersebut, bagaimana cara masyarakat mengawalnya?
Berdasarkan hasil survei terkini Litbang Kompas, mayoritas atau 30,5% responden mengaku memantau hasil rekapitulasi suara Pileg 2024 melalui kanal media sosial.
Berikutnya, ada 29,9% responden yang mengawal penghitungan suara Pileg 2024 melalui televisi.
“Platform media sosial dan televisi masih menjadi sumber utama bagi publik untuk memperoleh informasi seputar rekapitulasi pileg,” tulis Peneliti Litbang Kompas Yohanes Mega dalam laporannya, Senin (18/3/2024).
Sementara, hanya 15,7% responden yang mengakses situs resmi KPU untuk memantau hasil rekapitulasi suara.
Litbang Kompas menyebut, bisa jadi mereka yang membukanya merupakan pihak-pihak yang bersinggungan langsung dengan kepentingan politik seperti anggota partai, pekerja pers, pengamat politik, ataupun influencer yang kerap beropini di media sosial.
Namun, tercatat masih ada 22,9% responden yang sama sekali tidak mengikuti rekapitulasi suara dalam Pileg 2024. Adapun 1% responden menjawab tidak tahu.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 512 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi Indonesia.
Survei digelar pada 26-28 Februari 2024 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,33% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
(Baca: Hasil Rekap Pilpres 33 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul Telak)