Hasil Rekap Pilpres 33 Provinsi: Prabowo-Gibran Unggul Telak

Politik
1
Cindy Mutia Annur 18/03/2024 13:31 WIB
Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 di 33 Provinsi (17 Maret 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan suara hasil Pilpres 2024 dari 33 provinsi.

Pengesahan ini diumumkan pada hari ke-19 Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional pada Minggu (17/3/2024).

Sementara ini pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran unggul telak dengan perolehan 76.888.902 suara dari 33 provinsi.

Kemudian Anies-Muhaimin mendapatkan 31.118.204 suara, dan Ganjar-Mahfud 23.461.344 suara.

Daftar 33 provinsi yang suaranya sudah disahkan KPU sampai Minggu (17/3/2024) adalah:

  1. DI Yogyakarta
  2. Gorontalo
  3. Kalimantan Tengah
  4. Bali
  5. Lampung
  6. Bangka Belitung
  7. Kalimantan Barat
  8. Sumatera Selatan
  9. Jawa Tengah
  10. DKI Jakarta
  11. Kepulauan Riau
  12. Nusa Tenggara Timur
  13. Kalimantan Utara
  14. Kalimantan Selatan
  15. Banten
  16. Kalimantan Timur
  17. Sulawesi Tenggara
  18. Jawa Timur
  19. Sulawesi Barat
  20. Riau
  21. Papua Barat
  22. Sulawesi Utara
  23. Bengkulu
  24. Sumatera Barat
  25. Sulawesi Selatan
  26. Aceh
  27. Nusa Tenggara Barat
  28. Papua Selatan
  29. Jambi
  30. Maluku Utara
  31. Sumatera Utara
  32. Sulawesi Tengah
  33. Papua Tengah.

Kemudian provinsi atau wilayah pemilihan yang suaranya belum disahkan sampai Minggu (17/3/2024) adalah:

  1. Jawa Barat
  2. Papua
  3. Papua Pegunungan
  4. Papua Barat Daya
  5. Maluku
  6. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia

Anggota KPU Idham Holik mengatakan, hasil lengkap Pilpres 2024 dapat ditetapkan pada Senin (18/3/2024).

"Prinsipnya ketika semua sudah selesai, maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI," kata Idham dilansir dari Antara, Minggu (17/3/2024).

Idham juga mengatakan, KPU membuka kemungkinan untuk menetapkan hasil Pemilu pada Selasa dini hari (19/3/2024), jika rekapitulasi yang dilakukan pada Senin (18/3/2024) belum dapat diselesaikan.

Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan selesai selambat-lambatnya pada 20 Maret 2024.

(Baca: Indikator: Banyak Orang Percaya Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua