Berdasar riset SAFEnet, sepanjang tahun 2024 ada 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital Indonesia.
Kasus-kasus tersebut melibatkan jumlah terlapor atau korban sebanyak 170 orang, lebih banyak dibanding 2023.
>
(Baca: Tren Jumlah Korban Pelanggaran Kebebasan Ekspresi Digital RI Sedekade)
Pada 2024 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi ini paling banyak tercatat di DKI Jakarta.
Provinsi lain yang tergolong banyak memiliki kasus serupa adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara seperti terlihat pada grafik.
"UU ITE [Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik] masih sering digunakan sebagai alat untuk melakukan pembungkaman suara kritis," kata SAFEnet dalam laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2024.
"Hal ini menyebabkan dampak berbahaya bagi korban, mulai dari swasensor, beban ekonomi, hingga pemidanaan," lanjutnya.
(Baca: Instagram, Media Sosial dengan Kriminalisasi Ekspresi Terbanyak)