Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memetakan orientasi aturan tata kelola internet di Indonesia.
Objek yang dianalisis adalah 13 undang-undang (UU) yang memuat pasal terkait tata kelola internet dan perlindungan hak-hak digital. Tercatat, ada 153 ketentuan terkait tata kelola internet dalam UU yang dianalisis tersebut.
SAFEnet dan PSHK menemukan, sebanyak 52,3% atau 80 norma mengatur aspek proteksi dan keamanan digital. Lalu sebanyak 33,3% atau 51 norma mengatur aspek internet. Hanya 14,4% atau 22 norma mengatur aspek kebebasan.
Temuan tersebut menunjukkan, orientasi pengaturan tata kelola internet yang tersebar pada 13 UU memiliki kecenderungan proteksionis (protection heavy).
“Artinya, negara memiliki kecenderungan untuk mengontrol warga negara dalam beraktivitas di ruang digital,” tulis SAFEnet dan PSHK dalam Hak Digital untuk Demokrasi dan Civic Space: Studi Pemetaan Regulasi Internet di Indonesia.
Menurut SAFEnet dan PSHK, paradigma tersebut diperkuat dengan minimnya jaminan kebebasan dalam UU yang menjadi objek riset. Dalam hal ini, jaminan kebebasan hanya ditemukan dalam 9 UU saja.
Berikut 13 UU yang dianalisis SAFEnet dan PSHK:
- UU Pelindungan Data Pribadi
- UU Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU Pornografi
- UU Hak Cipta
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU Pemilihan Umum
- UU Pers
- UU Pemilihan Kepala Daerah
- UU Keterbukaan Informasi Publik
- UU Perlindungan Konsumen
- UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
(Baca: Motif Pelanggaran Kebebasan Berekspresi di Ranah Digital Indonesia Q2 2025)