Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam perkara penganiyaan terhadap David Azora, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Melansir dari BBC, Mario Dandy dinyatakan bersalah atas penganiayaan berat terhadap David Ozora dan jatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam amar putusan Majelis hakim PN Jakarta Selatan, Mario terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan penganiyaan tersebut. Selain dijatuhi hukuman penjara, putra Rafael Alun Trisambodo itu juga dibebankan biaya restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp25 miliar.
Uang ganti rugi itu sebetulnya sudah jauh berkurang dari sebelumnya Rp120 miliar berdasarkan tuntutan jaksa. Majelis Hakim juga memerintahkan Mario untuk menjual atau melelang mobil Jeep Rubicon miliknya.
"(Jual Rubicon) mengurangi sebagian dari restitusi yang harus dibayarkan kepada korban David Ozora" tulis Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Sementara terdakwa lainnya, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan alias Shane divonis hukuman 5 tahun penjara.
Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Jauh sebelum Mario dan Shane, AG lebih dulu mendapatkan vonis dari PN Jakarta Selatan pada 10 April 2023 lalu.
"Menyatakan anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batu Bara, dilansir dari bbc.com, Senin (10/4/2023).
Hakim juga memutuskan, mantan kekasih Mario itu akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
(Baca juga: Kejahatan dan Kekerasan Anak Masih Tinggi per Juli 2023, Korban Perempuan Mendominasi)