Kejahatan dan Kekerasan Anak Masih Tinggi per Juli 2023, Korban Perempuan Mendominasi

Demografi
1
Erlina F. Santika 15/08/2023 14:18 WIB
Tren Korban Kejahatan dan Kekerasan Anak (Januari-Juli 2023)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menghimpun data kejahatan dan kekerasan anak sepanjang Januari-Juli 2023.

Tren anak menjadi korban kejahatan dan kekerasan dalam setengah tahun ini berfluktuasi, tetapi angkanya masih tergolong tinggi, yakni di atas 800 kasus per bulan.

Pada Januari 2023, anak yang menjadi korban kejahatan dan kekerasan mencapai 905 anak. Puncak tertinggi terjadi pada Mei 2023, jumlah korbannya mencapai 1.197 anak.

Sementara jumlah terendah terjadi pada April 2023, yang mencapai 834 korban anak.

Pusiknas Polri menyebut, anak perempuan lebih banyak menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Jumlahnya mencapai 4.603 anak, sementara korban laki-laki sebanyak 1.863 anak.

Di samping itu, jumlah terlapor anak laki-laki mencapai 261 anak dan perempuan sebanyak 22 anak.

"Anak perempuan lebih banyak menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Sementara anak laki-laki lebih banyak menjadi terlapor. Jumlah anak yang paling banyak menjadi korban kekerasan dan kejahatan terdata pada Mei 2023," tulis Pusiknas Polri dalam laman resminya.

Secara terpisah, psikolog anak, Astrid Wen, mengatakan bahwa angka kekerasan anak di Indonesia sebenarnya begitu tinggi sejak dulu. Ini karena budaya kekerasan masih belum teratasi.

Melansir Tempo.co, Astrid menjelaskan bahwa orang tua hingga tenaga kependidikan di lingkungan sekolah memiliki peran besar dalam menangani kekerasan kepada anak.

Dalam pengamatan Astrid terhadap kasus yang pernah ditanganinya, penting untuk tenaga pendidikan melihat kasus kekerasan sesuai fakta tanpa dikurangi atau dilebihkan. Sebab Astrid menilai penanganan kekerasan di sekolah sering belum memadai.

“Sangat mungkin orang yang baik melakukan tindakan kekerasan dan perlu sekali mengedukasi bahwa hukuman itu sebenarnya untuk menghilangkan atau mengurangi tingkah laku buruknya, bukan untuk memberi label pada pelaku atau korban,” kata dia kepada Tempo.co, Jumat (11/8/2023).

(Baca juga: Kasus Perundungan Sekolah Paling Banyak Terjadi di SD dan SMP hingga Agustus 2023)

Data Populer
Lihat Semua