Menurut survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), hanya ada enam partai politik yang berpeluang lolos ke parlemen pada Pemilu 2024.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menetapkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4%.
Artinya, partai politik yang berhak mendapatkan kursi di parlemen adalah yang memperoleh suara minimal 4%.
"Kami bertanya pada responden, jika pemilihan anggota DPR diadakan sekarang, partai atau (tokoh) dari partai mana yang akan Bapak atau Ibu pilih," ujar Direktur Riset SMRC Deni Irvani, dilansir Katadata.co.id, Selasa (2/5/2023).
Hasilnya, dari total jawaban responden, partai politik yang perolehan suaranya memenuhi ambang batas ada enam, yaitu:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP (19%)
- Partai Gerindra (12,4%)
- Partai Golkar (9,3%)
- Partai Demokrat (6,5%)
- Partai Keadilan Sejahtera/PKS (6.1%)
- Partai Kebangkitan Bangsa/PKB (5,5%).
Kemudian ada tiga partai parlemen yang meraih suara di bawah ambang batas, yaitu Partai Nasional Demokrat/Nasdem (3,6%), Partai Amanat Nasional/PAN (1,3%), dan Partai Persatuan Pembangunan/PPP (1,2%).
Sementara, tak ada satupun partai non-parlemen yang berhasil memenuhi ambang batas.
Bahkan menurut hasil survei SMRC, partai non-parlemen yang mengantongi suara di atas 1% hanya Partai Perindo, sedangkan perolehan partai lainnya di bawah 1% seperti terlihat pada grafik di atas.
Survei SMRC ini dilakukan melalui wawancara telepon terhadap 1.021 responden berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon seluler pada 25-28 April 2023.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode random digit dialing (RDD), yakni teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, diikuti proses validasi dan screening.
Margin of error survei ini diperkirakan sekitar 3,1%, serta tingkat kepercayaan 95% dengan asumsi simple random sampling.
(Baca: Masih Banyak Pemilih Kritis yang Belum Menunjukkan Partai Politik Pilihannya)