Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).
Putusan itu dijatuhkan terhadap permohonan gugatan dari Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).
Sebelumnya, Pasal 169 huruf q dalam UU No. 7 Tahun 2017 mengatur bahwa persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
Kemudian dalam amarnya, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah bunyi pasal tersebut menjadi, "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Kendati batas usia minimumnya tidak diubah, amar putusan MK ini membuka jalan bagi kemunculan capres dan cawapres berusia muda, dengan syarat pernah menjadi pejabat negara yang terpilih lewat pemilu.
Adapun pejabat hasil pemilu itu mencakup anggota DPR, DPRD, DPD, serta kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
(Baca: Hakim MK Silang Pendapat dalam Putusan Usia Minimum Capres-Cawapres)
Namun, amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut tidak disepakati secara bulat oleh para Hakim Konstitusi.
Dari 9 Hakim MK yang mengadili perkara ini, ada 2 orang yang menyatakan alasan berbeda (concurring opinion), dan 4 orang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion), sehingga yang setuju sepenuhnya hanya 3 orang.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mengungkapkan, ada 5 orang hakim MK yang menyepakati bahwa syarat alternatif untuk capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun adalah "pernah menjabat sebagai gubernur".
"Hakim yang berada dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' tersebut, titik temu (arsiran) dalam 'mengabulkan sebagian' di antara mereka berlima juga hanya berada pada jabatan gubernur," kata Saldi Isra dalam dissenting opinion yang tercatat di Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Oleh karenanya, amar Putusan a quo seharusnya hanya menjangkau jabatan gubernur saja, sebagaimana menjadi titik temu di antara kelima Hakim Konstitusi tersebut," lanjutnya.
Sementara, hakim MK yang menyepakati bahwa capres-cawapres muda harus memenuhi syarat "pernah menjadi pejabat hasil pemilu" hanya berjumlah 3 orang.
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sesungguhnya hanya didukung oleh 3 Hakim Konstitusi saja," kata Saldi Isra.
Persoalan ini juga disinggung oleh Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang.
Ahmad menyebut, amar Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 hanya disetujui oleh 3 dari 9 orang Hakim Konstitusi.
"Sejatinya hanya 3 orang Hakim Konstitusi yang setuju dengan amar putusan ini. Sisanya 6 hakim konstitusi lainnnya memiliki pendapat berbeda berkaitan dengan amar putusan. Oleh karena itu, sebenarnya putusan MK ini tidak mengabulkan petitum pemohon, melainkan menolak permohonan pemohon," kata Ahmad Basarah dalam siaran persnya, Selasa (17/10/2023).
"Atas putusan yang problematik seperti ini, maka sudah selayaknya untuk tidak serta-merta diberlakukan karena mengandung persoalan, yaitu kekeliruan dalam mengambil putusan yang berakibat pada keabsahan putusan. Untuk itu sudah seharusnya KPU mengedepankan asas kehati-hatian, kecermatan, dan kepastian dalam mempelajari keputusan ini," lanjutnya.
(Baca: 32 Negara Terapkan Batas Usia Minimum Capres 35 Tahun, Ini Daftarnya)