Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas revisi Undang-undang (RUU) tentang Pemilu. Salah satu isu dalam RUU Pemilu yang mencuat terkait waktu penyelenggaraan Pilkada dengan Pileg dan Pilpres.
Lembaga survei Indikator Politik Indonesia pun mengukur respons publik terhadap isu tersebut. Hasilnya, 63,2% responden setuju bila waktu penyelenggaraan Pilkada tidak dilakukan bersamaan dengan Pileg dan Pilpres.
Sementara, hanya 28,9% responden yang setuju bila Pilkada dilakukan serentak dengan Pileg dan Pilpres. Sebanyak 7,9% responden lainnya tidak tahu atau tidak menjawab.
Indikator Politik Indonesia melakukan survei via telepon terhadap 1.200 responden pada 1-3 Februari 2021. Survei menggunakan metode simple random sampling dengan tingkat toleransi kesalahan (margin of error) sebesar 2,9% dan tingkat kepercayaan 95%.