Politik uang masih terjadi dalam penyelenggaran Pilkada 2020. Hal tersebut terlihat dari hasil sigi yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Minggu (10/1).
LSI mencatat 21,9% responden di wilayah Pilkada 2020 yang pernah satu atau dua kali ditawari uang atau barang untuk memilih calon gubernur tertentu. Lalu, 4,7% responden mengaku beberapa kali ditawari uang atau barang untuk memilih calon gubernur tertentu.
Sebanyak 22,7% responden di wilayah Pilkada 2020 mengaku pernah ditawari uang atau barang untuk memilih calon bupati/wali kota tertentu. Ada 5,7% responden yang mengaku beberapa kali ditawari uang atau barang untuk memilih calon bupati/wali kota tertentu.
(Baca: Jejaring Dinasti Politik di Pilkada 2020)
Politik uang termasuk pelanggaran dalam pilkada. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon yang melakukan politik uang bisa mendapat sanksi administratif sampai pidana.
LSI melakukan survei via telepon terhadap 2.000 responden dengan metode simple random sampling sepanjang 11-14 Desember 2020. Adapun, tingkat toleransi kesalahan (margin of error) survei ini sebesar 2,2% dengan tingkat kepercayaan 95%.