Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai bahwa liberalisasi perdagangan jasa di skala global umumnya mengalami penguatan sepanjang tahun 2021.
Namun, sampai Februari 2022, Indonesia dinilai memiliki hambatan perdagangan sektor jasa paling banyak atau “paling tertutup” di antara negara-negara G20.
Metode Penilaian Liberalisasi Perdagangan Jasa OECD
Dalam Services Trade Restrictiveness Index (STRI), OECD melakukan penilaian terhadap negara-negara berdasarkan banyak atau tidaknya kebijakan mereka yang membatasi perdagangan jasa internasional.
Kebijakan yang menjadi dasar penilaian terkait dengan pembatasan kepemilikan asing, pembatasan pergerakan orang, hambatan persaingan bisnis, transparansi peraturan, maupun tindakan diskriminatif dalam perdagangan jasa internasional lainnya.
Tingkat hambatan dagang juga diukur di berbagai sektor jasa yang mencakup jasa komputer, konstruksi, jasa profesional, telekomunikasi, jasa audio-visual, transportasi, kurir, layanan keuangan, dan logistik.
OECD kemudian menerapkan penilaian dengan kisaran skor 0-1, di mana “0” berarti perdagangan bebas hambatan, sedangkan “1” berarti perdagangan dengan hambatan paling ketat.
Berdasar indikator penilaian dan sistem skor di atas, data OECD menunjukkan bahwa Indonesia mendapat median skor 0,429 dan menempati peringkat terbawah di antara negara-negara G20 dalam hal liberalisasi perdagangan jasa.
Rincian median skor liberalisasi perdagangan jasa di negara-negara G20:
- Jepang: 0,151
- Jerman: 0,153
- Inggris: 0,153
- Prancis: 0,171
- Korea Selatan: 0,173
- Australia: 0,179
- Kanada: 0,197
- Amerika Serikat: 0,199
- Italia: 0,257
- Afrika Selatan: 0,263
- Meksiko: 0,271
- Turki: 0,285
- China: 0,291
- Brazil: 0,326
- India: 0,352
- Rusia: 0,359
- Indonesia: 0,429
Ada beberapa negara G20 lain yang tidak dimasukkan ke dalam penilaian OECD, yakni Arab Saudi dan Argentina. Uni Eropa sebagai organisasi supranasional anggota G20 juga tidak dihitung karena negara-negara anggotanya sudah dinilai OECD secara terpisah.
(Baca Juga: 10 Negara Paling Liberal di Sektor Perdagangan Jasa)