10 Negara Paling Liberal di Sektor Perdagangan Jasa

Perdagangan
1
Adi Ahdiat 07/02/2022 21:20 WIB
Negara dengan Median Skor Liberalisasi Perdagangan Jasa Terbaik (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Liberalisasi perdagangan jasa di skala global mengalami penguatan sepanjang tahun 2021. Hal ini diungkapkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan Services Trade Restrictiveness Index (STRI) edisi Februari 2022.

OECD menilai tingkat liberalisasi suatu negara dari banyak atau tidaknya kebijakan yang membatasi perdagangan jasa internasional, seperti:

  • Pembatasan kepemilikan asing
  • Pembatasan pergerakan orang (internasional)
  • Hambatan persaingan bisnis dan kepemilikan publik
  • Transparansi peraturan dagang dan persyaratan administratif
  • Tindakan diskriminatif dalam perdagangan internasional lainnya

OECD juga mengukur tingkat hambatan perdagangan internasional di berbagai sektor jasa yang mencakup:

  • Jasa komputer
  • Konstruksi
  • Jasa profesional (hukum, akuntansi, teknik dan arsitektur)
  • Telekomunikasi
  • Distribusi
  • Jasa audio-visual (penyiaran, film, rekaman suara)
  • Transportasi (udara, laut, angkutan jalan, angkutan kereta api)
  • Jasa kurir
  • Jasa keuangan (perbankan komersial, asuransi)
  • Logistik (penanganan kargo, penyimpanan dan gudang, pengiriman barang, broker kustom)

OECD memberi skor untuk negara-negara dengan kisaran poin 0-1, di mana “0” diartikan sebagai sistem perdagangan internasional paling liberal atau bebas hambatan, sedangkan “1” diartikan sebagai sistem dengan pembatasan dagang paling ketat.

Berdasarkan indikator penilaian dan sistem skor di atas, data OECD menunjukkan ada 10 negara dengan median skor liberalisasi perdagangan jasa terbaik, yaitu:

  1. Ceko: 0,121
  2. Belanda: 0,144
  3. Latvia: 0,148
  4. Slovakia: 0,149
  5. Jepang: 0,151
  6. Jerman: 0,153
  7. Inggris: 0,153
  8. Portugal: 0,159
  9. Chile: 0,161
  10. Lithuania: 0,168

Indonesia sendiri mendapat median skor 0,429 dalam Services Trade Restrictiveness Index (STRI), yang menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki cukup banyak hambatan dalam perdagangan jasa internasional. Hal ini membuat Indonesia berada di peringkat paling bawah dari 48 negara yang dinilai OECD.

(Baca Juga: Lebih dari 50% Pemuda Indonesia Bekerja di Sektor Jasa pada 2021)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua