Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif most favoured nation (MFN), yakni tarif bea masuk yang berlaku umum di kalangan anggota World Trade Organization (WTO), terhadap 8 kelompok barang impor mulai 17 Oktober 2023.
Tarif itu diberlakukan untuk barang impor yang dikirim lewat penyelenggara pos, termasuk dari transaksi e-commerce. Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.
Berikut 8 kelompok barang impor yang akan dikenakan tarif bea masuk umum MFN mulai 17 Oktober 2023:
- Sepeda: tarif bea masuk terendah 25%-tertinggi 40%
- Alas kaki/sepatu: 5%-30%
- Produk tekstil: 5%-25%
- Tas/koper/sejenisnya: 15%-20%
- Barang dari besi/baja: 0%-20%
- Kosmetik: 10%-15%
- Jam tangan: 10%
- Buku: 0%
Di luar 8 kelompok barang tersebut, barang impor yang nilainya di atas US$3 sampai US$1.500 dikenakan tarif bea masuk tunggal sebesar 7,5%.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi menyatakan, hal ini dilakukan untuk melindungi UMKM dan pertumbuhan industri dalam negeri.
"Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi,” kata Fadjar Donny dalam siaran persnya, Kamis (12/10/2023).
"Kami berharap, lewat penerbitan PMK Nomor 96 Tahun 2023, dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Sementara itu, dari sisi ekspor, penerbitan aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman," lanjutnya.
(Baca juga: Pendapatan Negara Juli 2023 Tetap Naik Meski Penerimaan Bea Cukai Lesu)